Senin, 13 Juli 2009

Fiqh dan Ushul Fiqh

Macam-macam ilmu

- Ilmu dhoruri : ilmu yang dihasilkan dari panca indera tanpa berpikir

- Ilmu muktasab : ilmu yang dihasilkan karena berpikir

Ilmu Fiqh : ilmu yang mempelajari tentang hukum-hukum Islam

Ushul Fiqh : ilmu yang mempelajari tentang pokok-pokok hukum Islam dengan menggunakan dalil-dalil istimbat

Dalil terbagi menjadi dua, yaitu :
1. Dalil Naqli  al qur’an dan hadist yang bersifat qoth’iyyah (pasti)
2. Dalil Aqli  akal yang bersifal dlonni (kira-kira)

Hukum adalah sesuatu yang mengatur segala bentuk perilaku, berasa dan berkeyakinan

Macam-macam hukum
- Hukum taklifi
Hukum yang menjadi ketetapan Tuhan yang berupa kewajiban dan larangan
- Hukum qoth'i 
Hukum yang berhubungan dengan Al-Qur’an, hadist dan akal pikiran

4 komentar:

Farah Dina mengatakan...

SANGAT SANGAT SANGAAAT BERMANFAAT . SYUKRON USTADZ :)

Tita Tahirah mengatakan...

Makasi pak fahmi, ini sangat bermanfaat :)

anita mengatakan...

sipp pak:)

Anonim mengatakan...

Bermanfaat sekali

Posting Komentar