Al-umuru bimaqoshidiha (segala sesuatu tergantung maksudnya)
Al-masyaqqotu tajlibut taisir (sulit dijadikan kemudahan)
Ad-dhorurotu tubihul mahdhurot (darurat membolehkan sesuatu yang menyulitkan)
Maa ubihu lid-dhoruroti yuqoddaru biqodariha (apa saja yang diperbolehkan pada saat darurat hanya sebatas dengan batasan yang cukup)
Dar-ul mafaasidi muqoddamun ‘ala jalbil masholih (meninggalkan yang buruk harus lebih didahulukan daripada mengambil yang baik)
Al-muhafadlotu ‘alal qodimish-sholih wal akhdzu bil jadidil-ashlah (menjaga sesuatu yang lama yang masih baik harus lebih didahulukan daripada mengambil yang baru yang lebih baik)
Al-‘adadu muhakkamah (adat dapat menjadi sebuah hukum)
0 komentar:
Posting Komentar