Senin, 13 Juli 2009

Qowa’idul fiqhiyyah

Al-umuru bimaqoshidiha (segala sesuatu tergantung maksudnya)

Al-masyaqqotu tajlibut taisir (sulit dijadikan kemudahan)

Ad-dhorurotu tubihul mahdhurot (darurat membolehkan sesuatu yang menyulitkan)

Maa ubihu lid-dhoruroti yuqoddaru biqodariha (apa saja yang diperbolehkan pada saat darurat hanya sebatas dengan batasan yang cukup)

Dar-ul mafaasidi muqoddamun ‘ala jalbil masholih (meninggalkan yang buruk harus lebih didahulukan daripada mengambil yang baik)

Al-muhafadlotu ‘alal qodimish-sholih wal akhdzu bil jadidil-ashlah (menjaga sesuatu yang lama yang masih baik harus lebih didahulukan daripada mengambil yang baru yang lebih baik)

Al-‘adadu muhakkamah (adat dapat menjadi sebuah hukum)

0 komentar:

Posting Komentar