Sabtu, 15 Agustus 2009

Kitabun Nikah

Definisi Nikah
Secara etimologis : pernikahan adalah akad, berkumpul, pencampuran, penyelarasan atau ikatan
Secara terminology : akad yang menghalalkan untuk melakukan hubungan suami istri dengan syarat dan rukun yang telah ditentukan

Dasar hukum nikah
QS An Nisa’ : 3

‘Dan jika kamu khawatir tidak akan mampuberlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim’

QS An Nur : 32

‘Dan nikahlah orang-orang yang masih membujang diantara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Pengasih’

Hadist Rasulullah SAW : ‘Wahai para pemuda, barang siapa diantara kalian yang mampu (mampu kawin, memberi nafkah keluarga maupun mampu secara fisik dan psikis) maka kawinlah, karena perkawinan itu dapat menundukkan penglihatan dan menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang tidak mampu, mak berpuasalah, karena puasa itu obat yang mujarab’ HR. Bukhari dan Muslim

dan masih banyak lagi dari Al Qur’an dan Hadist..

Syarat nikah :
- Muslim
- Berakal
- Tamyiz
- Mampu

Rukun nikah :
1. Suami
2. Istri
3. Dua orang saksi
4. Wali
5. Shighah (ijab qobul)

Hikmah nikah :
1. Melaksanakan perintah Allah dan sunnah Rasul
2. Menjaga manusia agar tidak terjerumus dalam perzinaan
3. Memberikan ketenangan jiwa bagi laki-laki dan perempuan
4. Mendapatkan cinta dan kasih sayang
5. Meluaskan kekerabatan
6. Menjaga keturunan agar tidak bercampur baur
7. Keluarga adalah unsur pertama untuk membangun sebuah masyarakat
8. Melanjutkan generasi muslim sebagai pengemban risalah Islam

Hukum-hukum nikah :
a. Fardhu : jika ia yakin bahwa ia akan terjerumus pada perbuatan zina
b. Haram : bila ia tidak mampu memberi nafkah
c. Makruh : bila mengira dirinya akan berlaku zalim, tidak dapat member nafkah dll
d. Sunnah : bila normal keadaannya, tidak takut zina dan tidak takut berbuat zalim
e. Mubah (madzhab Syafi’i) : bila normal keadaannya

Ijab : ucapan yang disampaikan oleh pihak wali dari mempelai wanita atau orang yang menduduki status wali, seperti wakil wali

Qobul : ucapan mempelai laki-laki yang membuktikan bahwasannya dia ridha, rela dan setuju atas perkawinan tersebut

Syarat ijab :
a. Nikah hendaklah tepat
b. Tidak boleh menggunakan perkataan sindiran
c. Diucapkan oleh wali atau wakilnya
d. Tidak diikatkan dengan tempo waktu
e. Tidak secara taklik

Syarat qobul :
a. Ucapan sesuai dengan ucapan ijab
b. Tiada perkataan sindiran
c. Dilafadzkan oleh calon suami
d. Tidak diikatkan dengan tempo waktu
e. Tidak secara taklik
f. Menyebut nama calon istri
g. Tidak diselingi dengan perkataan lain
h. Antara ijab dan qobul harus langsung

Syarat calon suami :
1. Islam
2. Lelaki yang tertentu
3. Bukan lelaki mahram dengan calon istri
4. Mengetahui wali yang sebenar bagi akad nikah
5. Bukan dalam ihram haji atau umrah
6. Dengan kerelaan diri
7. Tidak mempunyai empat orang istri yang sah dalam satu masa
8. Mengetahui bahwa perempuan yang hendak dinikahi adalah sah dijadikan istri

Syarat calon istri :
1. Islam
2. Perempuan yang tertentu
3. Bukan mahram dengan calon suami
4. Bukan seorang banci
5. Bukan dalam ihram haji atau umrah
6. Tidak dalam masa ‘iddah
7. Bukan istri orang

Syarat wali :
1. Islam
2. Laki-laki
3. Baligh
4. Dengan kerelaan sendiri bukan paksaan
5. Bukan dalam ihram haji atau umrah
6. Tidak fasik
7. Tidak cacat akal pikiran
8. Merdeka

Syarat saksi :
1. Sekurang-kurangnya dua orang
2. Islam
3. Lelaki
4. Berakal
5. Baligh
6. Memahami kandungan lafadz ijab dan qobul
7. Bisa mendengar, melihat dan berucap
8. Adil
9. Merdeka

Jenis-jenis wali :
a. Wali Mujbir : wali dari bapak sendiri, saudara laki-laki kandung atau kakek
b. Wali aqrab : wali terdekat mengikut susunan yang layak dan berhak menjadi wali. Contohnya paman
c. Wali ab’ad : wali yang jauh sedikit mengikuti susunan yang layak menjadi wali jika wali aqrab tidak ada
d. Wali hakim : wali yang diberi kuasa oleh pemerintah atau pihak berkuasa negeri kepada orang yang telah dilantik menjalankan tugas ini dengan sebab-sebab tertentu