Melanjutkan kitabun nikah pada postingan lalu, maka akan dibahas bab khuluq dan fasakh ..
KHULUQ
Menurut bahasa :
*khulu' ats-tsauba idza azzalaba : melepas pakaian -> istri pakaian suami, suami pakaian istri
*tanggal : perceraian yang diminta istri dari suami dengan memberi uang
Rukun khuluq >> suami, istri, bayaran, lafadz (sighah)
Sebab-sebab khuluq :
1. Kedua belah pihak khawatir tidak dapat melaksanakan hukum-Nya
2. Istri khawatir tidak menaati suami
Hikmah khuluq :
1. Pergaduhan bisa diperbaiki
2. Mencegah terjadi kemudharatan yang dialami istri oleh suami
3. Istri tak sanggup hidup dengan suami
Batas minimal bayaran yaitu mahar (mas kawin)
FASAKH
Menurut bahasa : pembubaran pernikahan
Menurut istilah : lepasnya ikatan tali pernikahan dengan sebab-sebab tertentu tanpa ucapan talaq
Penyebab fasakh menurut akad :
1. Setelah pernikahan, suami istri adalah saudara sekandung
2. Pernikahan dibawah umur yang dilakukan ayah atau kakek menurut penghalang setelah pernikahan
Fasakh yang memerlukan hakim :
- mahar istri tidak dibayar
- salah seorang antara suami atau istri , gila
- salah seorang antara suami atau istri , cacat
- suami tidak mampu memberi nafkah
- suami menghilang tanpa berita dalam tempo 1 tahun
- suami melakukan kedzaliman terhadap istri
Hikmah :
* menunjukkan keadilan Alloh SWT kepada hambaNya
* menyadarkan kaum suami bahwa perceraian tidak dimiliki mutlak oleh suami
* menjamin hak dan perlindungan kaum wanita sekiranya mereka teraniaya
source : catatan fiqih SMA punya admin .. :)
0 komentar:
Posting Komentar