Minggu, 20 Februari 2011

KHULUQ dan FASAKH

Melanjutkan kitabun nikah pada postingan lalu, maka akan dibahas bab khuluq dan fasakh ..


KHULUQ

Menurut bahasa :

*khulu' ats-tsauba idza azzalaba : melepas pakaian -> istri pakaian suami, suami pakaian istri

*tanggal : perceraian yang diminta istri dari suami dengan memberi uang


Rukun khuluq >> suami, istri, bayaran, lafadz (sighah)


Sebab-sebab khuluq :

1. Kedua belah pihak khawatir tidak dapat melaksanakan hukum-Nya

2. Istri khawatir tidak menaati suami


Hikmah khuluq :

1. Pergaduhan bisa diperbaiki

2. Mencegah terjadi kemudharatan yang dialami istri oleh suami

3. Istri tak sanggup hidup dengan suami


Batas minimal bayaran yaitu mahar (mas kawin)



FASAKH


Menurut bahasa : pembubaran pernikahan


Menurut istilah : lepasnya ikatan tali pernikahan dengan sebab-sebab tertentu tanpa ucapan talaq


Penyebab fasakh menurut akad :

1. Setelah pernikahan, suami istri adalah saudara sekandung

2. Pernikahan dibawah umur yang dilakukan ayah atau kakek menurut penghalang setelah pernikahan


Fasakh yang memerlukan hakim :

- mahar istri tidak dibayar

- salah seorang antara suami atau istri , gila

- salah seorang antara suami atau istri , cacat

- suami tidak mampu memberi nafkah

- suami menghilang tanpa berita dalam tempo 1 tahun

- suami melakukan kedzaliman terhadap istri


Hikmah :

* menunjukkan keadilan Alloh SWT kepada hambaNya

* menyadarkan kaum suami bahwa perceraian tidak dimiliki mutlak oleh suami

* menjamin hak dan perlindungan kaum wanita sekiranya mereka teraniaya



source : catatan fiqih SMA punya admin .. :)

0 komentar:

Posting Komentar