selanjutnya kitabun nikah bab ila' dan zihar ..
ILA'
yaitu sumpah semata-mata (mutlak) atau sumpah suami pada istri untuk tidak mendekati istri selama 4 bulan . Batas waktu maksimal yaitu 4 bulan kemudian suami harus menentuka apakah balik atau cerai .
Rukun ila' >> sumpah (ucapan), suami, istri
Syarat ila' :
1. Orang yang meng-ila' (suami)
2. Orang yang di ila' (istri)
Hikmah ila' :
- Ila' digunakan untuk introspeksi diri bagi istri
- Bagi suami, hendaknya tidak main-main dengan sumpah
ZIHAR
Berasal dari kata zhahara : ucapan suami kepada istri
Dalam terminologi fuqoha, zihar adalah perilaku suami yang menyerupakan istrinya dengan perempuan yang diharamkan baginya secara permanen (selamanya) atau dengan salah satu anggota tubuh perempuan itu yang tidak boleh diperlihatkan olehnya . Contoh : suami berkata kepada istrinya 'punggungmu seperti punggung ibuku'.
Zihar adalah tindakan suami terhadap istrinya yang tidak dianggap talaq ataupun fasakh. Tetapi suami dilarang mendekati istrinya sampai membayar kafarat. Kafaratnya dapat berupa memerdekakan seorang budak atau berpuasa 2 bulan berturut-turut atau memberi makan 20 orang miskin.
Syarat zihar :
- Suami >> baligh, berakal, muslim
- Istri dalam pernikahan yang sah
- Perempuan yang diserupakan merupakan seseorang yang diharamkan bagi suami dengan keharaman yang permanen
- Lafadz / ucapan
Keterangan:
1. Zihar sah terhadap seorang perempuan yang ber'idah dari talaq raji'
2. Zihar tidak sah terhadap seorang perempuan yang ber'idah dari talaq ba'in >> karena tidak memiliki makna apapun
sorce : catatan fiqih SMA punya admin .. :)