Senin, 13 Juli 2009

Fiqh dan Ushul Fiqh

Macam-macam ilmu

- Ilmu dhoruri : ilmu yang dihasilkan dari panca indera tanpa berpikir

- Ilmu muktasab : ilmu yang dihasilkan karena berpikir

Ilmu Fiqh : ilmu yang mempelajari tentang hukum-hukum Islam

Ushul Fiqh : ilmu yang mempelajari tentang pokok-pokok hukum Islam dengan menggunakan dalil-dalil istimbat

Dalil terbagi menjadi dua, yaitu :
1. Dalil Naqli  al qur’an dan hadist yang bersifat qoth’iyyah (pasti)
2. Dalil Aqli  akal yang bersifal dlonni (kira-kira)

Hukum adalah sesuatu yang mengatur segala bentuk perilaku, berasa dan berkeyakinan

Macam-macam hukum
- Hukum taklifi
Hukum yang menjadi ketetapan Tuhan yang berupa kewajiban dan larangan
- Hukum qoth'i 
Hukum yang berhubungan dengan Al-Qur’an, hadist dan akal pikiran

Pokok bahasan ushul fiqh

1. Al - ‘Amar (perintah)
Minal a’la ila adna (dari atas ke bawah)  dengan tata pelaksanaannya
Contoh : 

2. Nahi (larangan) 

Contoh :
3. Khos (khusus)

Contoh :


4. ‘Am (umum)
Contoh :


 5. Mujmal (universal)

Qowa’idul fiqhiyyah

Al-umuru bimaqoshidiha (segala sesuatu tergantung maksudnya)

Al-masyaqqotu tajlibut taisir (sulit dijadikan kemudahan)

Ad-dhorurotu tubihul mahdhurot (darurat membolehkan sesuatu yang menyulitkan)

Maa ubihu lid-dhoruroti yuqoddaru biqodariha (apa saja yang diperbolehkan pada saat darurat hanya sebatas dengan batasan yang cukup)

Dar-ul mafaasidi muqoddamun ‘ala jalbil masholih (meninggalkan yang buruk harus lebih didahulukan daripada mengambil yang baik)

Al-muhafadlotu ‘alal qodimish-sholih wal akhdzu bil jadidil-ashlah (menjaga sesuatu yang lama yang masih baik harus lebih didahulukan daripada mengambil yang baru yang lebih baik)

Al-‘adadu muhakkamah (adat dapat menjadi sebuah hukum)

Q I Y A S

Qiyas menurut bahasa Arab berarti menyamakan, membandingkan atau mengukur.
Menurut para ulama ushul fiqh, ialah menetapkan hukum suatu kejadian atau peristiwa yang tidak ada dasar nashnya dengan cara membandingkannya kepada suatu kejadian atau peristiwa yang lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash karena ada persamaan 'illat antara kedua kejadian atau peristiwa itu. 
Telah terjadi suatu kejadian atau peristiwa yang perlu ditetapkan hukumnya, tetapi tidak ada nash yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkannya. Untuk menetapkan hukumnya dapat ditempuh dengan cara qiyas, yaitu dengan mencari peristiwa yang lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasar nash, serta antara kedua kejadian atau peristiwa itu ada persamaan 'illat. Jadi suatu qiyas hanya dapat dilakukan apabila telah diyakini bahwa benar-benar tidak ada satupun nash yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan hukum suatu peristiwa atau kejadian.

Pembagian qiyas 
Qiyas dapat dibagi kepada tiga macam, yaitu: 1. Qiyas 'illat; 2. Qiyas dalalah; dan 3. Qiyas syibih. 
1. Qiyas 'illat 
Qiyas 'illat, ialah qiyas yang mempersamakan ashal dengan fara' karena keduanya mempunyai persamaan 'illat. Qiyas 'illat terbagi: 
a. Qiyas jali 
Ialah qiyas yang 'illatnya berdasarkan dalil yang pasti, tidak ada kemungkinan lain selain dari 'illat yang ditunjukkan oleh dalil itu.  
b. Qiyas mulawi. Ialah qiyas yang hukum pada fara' sebenarnya lebih utama ditetapkan dibanding dengan hukum pada ashal. Seperti haramnya hukum mengucapkan kata-kata "ah" kepada kedua orangtua berdasarkan firman Allah SWT yang artinya: "Maka janganlah ucapkan kata-kata "ah" kepada kedua orangtua(mu)." (al-Isrâ': 23) 
'Illatnya ialah menyakiti hati kedua orangtua. Bagaimana hukum memukul orang tua? Dari kedua peristiwa nyatalah bahwa hati orang tua lebih sakit bila dipukul anaknya dibanding dengan ucapan "ah" yang diucapkan anaknya kepadanya. Karena itu sebenarnya hukum yang ditetapkan bagi fara' lebih utama dibanding dengan hukum yang ditetapkan pada ashal. 
c. Qiyas musawi 
Ialah qiyas hukum yang ditetapkan pada fara' sebanding dengan hukum yang ditetapkan pada ashal, seperti menjual harta anak yatim diqiyaskan kepada memakan harta anak yatim. 'Illatnya ialah sama-sama menghabiskan harta anak yatim. Memakan harta anak yatim haram hukumnya berdasarkan firman Allah SWT yang artinya: 
"Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara aniaya, ia tidak lain hanyalah menelan api neraka ke dalam perutnya." (an-Nisâ': 10) 
Karena itu ditetapkan pulalah haram hukumnya menjual harta anak yatim. Dari kedua peristiwa ini nampak bahwa hukum yang ditetapkan pada ashal sama pantasnya dengan hukum yang ditetapkan pada fara'. 
d. Qiyas khafi 
Ialah qiyas yang 'ilIatnya mungkin dijadikan 'illat dan mungkin pula tidak dijadikan 'illat, seperti mengqiyaskan sisa minuman burung kepada sisa minuman binatang buas. "IlIatnya ialah kedua binatang itu sama-sama minum dengan mulutnya, sehingga air liurnya bercampur dengan sisa minumannya itu. 'IlIat ini mungkin dapat digunakan untuk sisa burung buas dan mungkin pula tidak, karena mulut burung buas berbeda dengan mulut binatang buas. Mulut burung buas terdiri dari tulang atau zat tanduk. Tulang atau zat tanduk adalah suci, sedang mulut binatang buas adalah daging, daging binatang buas adalah haram, namun kedua-duanya adalah mulut, dan sisa minuman. Yang tersembunyi di sini ialah keadaan mulut burung buas yang berupa tulang atau zat tanduk. 
2. Qiyas dalalah 
Qiyas dalalah ialah qiyas yang 'illatnya tidak disebut, tetapi merupakan petunjuk yang menunjukkan adanya 'illat untuk menetapkan sesuatu hukum dari suatu peristiwa. Seperti harta kanak-kanak yang belum baligh, apakah wajib ditunaikan zakatnya atau tidak. Para ulama yang menetapkannya wajib mengqiyaskannya kepada harta orang yang telah baligh, karena ada petunjuk yang menyatakan 'illatnya, yaitu kedua harta itu sama-sama dapat bertambah atau berkembang. Tetapi Madzhab Hanafi, tidak mengqiyaskannya kepada orang yang telah baligh, tetapi kepada ibadah, seperti shalat, puasa dan sebagainya. Ibadah hanya diwajibkan kepada orang yang mukallaf, termasuk di dalamnya orang yang telah baligh, tetapi tidak diwajibkan kepada anak kecil (orang yang belum baligh). Karena itu anak kecil tidak wajib menunaikan zakat hartanya yang telah memenuhi syarat-syarat zakat. 
3. Qiyas syibih 
Qiyas syibih ialah qiyas yang fara' dapat diqiyaskan kepada dua ashal atau lebih, tetapi diambil ashal yang lebih banyak persamaannya dengan fara'. Seperti hukum merusak budak dapat diqiyaskan kepada hukum merusak orang merdeka, karena kedua-duanya adalah manusia. Tetapi dapat pula diqiyaskan kepada harta benda, karena sama-sama merupakan hak milik. Dalam hal ini budak diqiyaskan kepada harta benda karena lebih banyak persamaannya dibanding dengan diqiyaskan kepada orang merdeka. Sebagaimana harta budak dapat diperjualbelikan, diberikan kepada orang lain, diwariskan, diwakafkan dan sebagainya.

RIDDAH

Secara bahasa: Arraddatu (riddah) artinya Ar-ruju’u (kembali)
Menurut istilah: kufur setelah Islam

Ada beberapa definisi :

al-Kasani dari mazhab Hanafi berkata, "Adapun rukun Riddah adalah keluarnya perkataan 'kafir' dari lisan, yang sebelumnya beriman, sebab Riddah adalah rujuk (berpaling) dari keimanan." 
Ash-Shawi dari mazhab Maliki berkata, "Riddah adalah kafirnya seorang Muslim dengan perkataan yang terang-terangan, atau perkataan yang menuntut kekafirannya, atau perbuatan yang mengandung kekafiran." 
As-Syarbini dari mazhab Syafi'i berkata, "Riddah adalah putus dari Islam dengan niat atau perbuatan, baik mengatakan tentangnya dalam rangka menghina, membangkang ataupun meyakini." 
Al-Bahuti dari mazhab Hanbali berkata, "Murtad secara syariat adalah orang yang kafir setelah keislamannya, baik melalui perkataan, keyakinan, keraguan atau pun perbuatan." 

Ringkasnya, Riddah adalah berpaling dari Islam, baik dengan keyakinan, perkataan ataupun perbuatan. Artinya, definisi ini sesuai dengan definisi iman, yaitu keyakinan dengan hati, perkataan dengan lisan dan perbuatan dengan anggota badan. Orang yang melakukan perbuatan riddah disebut murtad. Ad Dimyati, seorang ulama, dalam kitabnya Mafahim Aqidah Fil Islam menyebutkan bahwa riddah ada tiga macam, yaitu i’tiqod (keyakinan), perbuatan dan pernyataan.
Hukuman Bagi Orang yang Murtad 
Seorang yang murtad menurut syariat Islam harus dibunuh dengan memenggal batang lehernya. Yang menghalalkan darahnya adalah kekafirannya, yang sebelumnya beriman. Mengapa hukuman seperti itu yang dijatuhkan atasnya? Syaikhul Islam Ibn Taimiyah memberikan jawaban, "Sebab bila si Murtad itu tidak dibunuh, maka orang yang masuk ke dalam agama ini akan keluar lagi darinya. Artinya, membunuhnya merupakan upaya menjaga pemeluk agama dan menjaga agama itu sendiri. Hal itu dapat mencegahnya dari pembatalan (keimanannya) dan keluar darinya." Sebagai konsekuensi dari hukuman tersebut, maka ia pun tidak dimandikan, tidak dishalatkan, tidak dikuburkan di pekuburan kaum Muslimin, tidak mewariskan ataupun mewarisi, bahkan hartanya menjadi harta Fai` yang diserahkan ke Baitul Mal kaum Muslimin. 
Di antara sekian banyak dalil atas hukuman ini, adalah hadits, "Barangsiapa yang mengganti agamanya, maka bunuhlah ia." (HR. Al Bukhari)
Riddah ada 4 macam:
1. Riddah dengan ucapan
• Seperti mencaci Allah atau rasulNya shallallahu ‘alaihi wassallam, atau malaikat-malaikatNya atau salah seorang dari rasulNya 
• Mengaku mengetahui ilmu ghaib atau mengaku nabi atau membenarkan orang yang mengaku sebagai nabi 
• Berdo’a kepada selain Allah atau memohon pertolongan kepadaNya 
2. Riddah dengan perbuatan
• Seperti sujud kepada patung, pohon, batu, kuburan dan memberikan sembelihan untuknya 
• Membuang mushaf Al-Qur’an ditempat-tempat yang kotor 
• Melakukan sihir, mempelajari dan mengajarkannya 
• Memutuskan hukum dengan selain apa yang diturunkan Allah dan meyakini kebolehannya 
3. Riddah dengan I’tiqad (kepercayaan)
Seperti kepercayaan adanya sekutu bagi Allah atau kepercayaan bahwa zina, khamr dan riba adalah halal atau hal semisalnya yang telah disepakati kehalalan, keharaman atau wajibnya secara ijma’ (konsensus) yang pasti, yang tidak seorangpun tidak mengetahuinya
4. Riddah dengan keraguan
Tentang sesuatu sebagaimana yang disebutkan diatas

JINAYAT

Secara bahasa kata jinaayaat adalah bentuk jama’ dari kata jinaayah yang berasal dari janaa dzanba yajniihi jinaayatan yang berarti melakukan dosa. Secara istilah, jinayat adalah perbuatan yang dilarang oleh agama / syara’ karena perbuatan tersebut mengenai jiwa, ekonomi dan social atau masyarakat.

HUDUD
Hudud adalah bentuk jama’ dari kata had yang asal artinya sesuatu yang membatasi di antara dua benda. Menurut bahasa, kata had berarti al-man’u (cegahan) (Fiqhus Sunnah II: 302). 
Adapun menurut syar’i, hudud adalah hukuman-hukuman kejahatan yang telah ditetapkan oleh syara’ untuk mencegah dari terjerumusnya seseorang kepada kejahatan yang sama (Manarus Sabil II: 360). Contohnya :
- Pembunuhan, QS. An Nisa’ : 92
- Zina, QS. An Nur : 2
- Pencurian, QS. Al Maidah : 38
- Dll

DIAT
Diat adalah denda karena melakukan pelanggaran jinayat. Diat ada yang berkaitan dengan sesuatu yang bisa diqishash dan ada pula yang tidak.
Diat disebut juga ‘aql, sebab diat disebut ‘aql karena seseorang yang telah melakukan pembunuhan, ia mengumpulkan diat berupa onta, lalu diikat di halaman rumah wali si terbunuh untuk diserahkan kepada keluarganya. Sehingga orang Arab biasa mengatakan, ‘aqaltu ’an fulaanin (yaitu) saya membayar hutang diat kepada si fulan. 
Diat terbagi dua, yaitu diat mughallazhah (yang berat) dan diat mukhaffafah (yang ringan). Diat mukhafffafah diwajibkan atas pelaku pembunuhan yang keliru, tidak disengaja, sedangkan diat mughallazhah diwajibkan atas pelaku pembunuhan yang syibhul ’amdi.

KAFARAT
Kafarat adalah denda karena meninggalkan perintah Allah atau melanggar larangan Allah.

QISHASH
Qishah adalah hukum balas yang dilakukan apabila terjadi pembunuhan. Apabila terjadi pembunuhan yang disengaja dan terencana, maka pihak wali dari terbunuh diberi dua alternatif, yaitu menuntut hukum qishash, atau memaafkan dengan mendapat imbalan diat. Allah swt berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih.” (QS Al-Baqarah: 178).

TA’ZIR
Ta’zir ialah hukuman yang bersifat pendidikan (mendidik).


QISHOS DAN DIYAT DALAM JINAYAH

Yang dimaksud dengan jinayat meliputi :

1. Membunuh orang

2. Melukai orang

3. Memotong anggota tubuh

4. Menghilangkan manfaat badan

Membunuh orang adalah dosa besar, maka Allah yang Maha Adil lagi Maha Bijaksana telah menetapkan hukuman di dunia dan di akhirat demi ketentraman dan menjaga keselamatan hidup manusia di bumi

”Dan barang siapa membunuh seorang mu’min dengan sengaja maka balasannya adalah neraka jahannam yang dia akan kekal di dalamnya, dan Allah murka kepadanya, mengutukinya, serta menyediakan adzab yang besar baginya”. (QS. An-Nisa 93)

(Baca juga QS. Al-Baqoroh 178).

 Bagi yang membunuh tergantung tiga hak :

1. Hak Allah

2. Hak Ahli Waris

3. Hak yang dibunuh

Apabila pembunuh bertobat dan menyerahkan diri kepada ahli waris (keluarga yang dibunuh) dia terlepas dari hak Allah dan hak ahli waris, baik mereka melakukan qishos atau mereka mengampuninya dengan membayar diyat (denda) ataupun tidak. Sesudah itu tinggal hak yang dibunuh; nanti akan diganti oleh Allah diakhirat dengan kebaikan.

 

TIGA MACAM PEMBUNUHAN

SENGAJA (DIRENCANAKAN)

Dilakukan dengan niat benar-benar ingin membunuh dan dengan menggunakan alat yang biasanya dapat digunakan untuk membunuh.

HUKUMANNYA

Wajib diqishos (berarti hukumannya di bunuh) kecuali dimaafkan oleh ahli waris dengan membayar diyat atau dimaafkan sama sekali.

TIDAK SENGAJA

Dilakukan dengan niat tidak ingin membunuh. Misalnya seseorang melemparkan sesuatu yang tidak disangka akan mengenai seseorang hingga meninggal dunia

HUKUMANNYA

Tidak wajib diqishos. Hanya wajib membayar diyat ringan. Diyat ini dibebankan kepada keluarganya, bukan atas orang yang membunuh saja. Mereka membayarnya dengan diangsur selama 3 tahun. Tiap akhir tahun membayar 1/3 nya.

(QS. An-Nisa 92)

SEPERTI SENGAJA

 Dilakukan dengan niat benar-benar ingin membunuh tetapi dengan menggunakan alat yang tidak biasa digunakan untuk membunuh.

 HUKUMANNYA

 Tidak wajib diqishos. Hanya diwajibkan membayar diyat yang berat dan dibebankan kepada keluarganya dengan diangsur selama 3 tahun

 

SYARAT WAJIB QISHOS

1. Orang yang membunuh adalah orang yang sudah baligh & berakal sehat.

2. Orang yang membunuh bukan bapak dari yang dibunuh.

3. Orang yang dibunuh derajatnya tidak kurang dari orang yang membunuh.

Maksudnya adalah agama dan merdeka atau tidaknya, begitu juga bapak dengan anaknya. Oleh karena itu bagi orang Islam yang membunuh orang kafir idak berlaku qishos; begitu juga orang merdeka tidak dibunuh sebab membunuh budak, dan bapak tidak dibunuh sebab membunuh anaknya.

4. Orang yang terbunuh adalah orang yang terpelihara darahnya dengan Islam atau dengan perjanjian.

 Firman Allah QS. Al-Baqoroh ayat 178 yang artinya :

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih.(111)

 Penjelasan ayat :

Qishaash ialah mengambil pembalasan yang sama. qishaash itu tidak dilakukan, bila yang membunuh mendapat kema'afan dari ahli waris yang terbunuh yaitu dengan membayar diat (ganti rugi) yang wajar. pembayaran diat diminta dengan baik, umpamanya dengan tidak mendesak yang membunuh, dan yang membunuh hendaklah membayarnya dengan baik, umpamanya tidak menangguh-nangguhkannya. bila ahli waris si korban sesudah Tuhan menjelaskan hukum-hukum ini, membunuh yang bukan si pembunuh, atau membunuh si pembunuh setelah menerima diat, Maka terhadapnya di dunia diambil qishaash dan di akhirat dia mendapat siksa yang pedih.

 • Hadits Nabi

Artinya : “Orang Islam tidak dibunuh sebab membunuh orang kafir” (HR. Bukhori)

 Artinya : ”Bapak tidak dibunuh sebab membunuh anaknya” (HR. Baihaqi) 

Setiap hukum qishos yang berlaku bagi seseorang (dengan syarat seperti di atas) berlaku pula hukum potong atau qotho’, dengan tambahan syarat seperti sebagaimana berikut :

1. Hendaklah nama dan jenis anggota itu sama, misalnya kanan dengan kanan, kiri dengan kiri, tangan dengan tangan, dan kaki dengan kaki.

2. Keadaan anggota yang dipotong tidak kurang dari anggota yang akan dipotong. Misalnya tangan yang sempurna dengan tangan yang syalal (kering; tidak mempunyai kekuatan)

 Tiap-tiap anggota yang terpotong dari peruasannya berlaku padanya hukum qishos. Adapun luka tidak wajib qishos tetapi dapat disamakan ukuran panjang, lebar, dan dalamnya luka tersebut.

 

DIYAT / DENDA

Yang dimaksud dengan diyat ialah ”Denda pengganti jiwa yang tidak berlaku atau tidak dilakukan padanya hukum bunuh”. Diyat ada 2 macam yaitu :


 A. DENDA BERAT

Denda berat yaitu 100 ekor unta dengan perincian :

30 ekor unta betina umur 4 tahun

30 ekor unta betina umur 4 tahun masuk 5 tahun

40 ekor unta betina yang sudah bunting

Diwajibkan denda berat karena :

1. Sebagai ganti hukum bunuh yang dimaafkan pada pembunuhan yang betul-betul disengaja. Denda ini wajib dibayar tunai oleh yang membunuh sendiri.

2. Melakukan pembunuhan ”seperti sengaja”. Denda ini wajib dibayar oleh keluarganya dengan cara diangsur pada tiap-tiap akhir tahun 1/3 selama 3 tahun.


 B. DENDA RINGAN

Banyaknya denda ringan ini adalah 100 ekor unta dengan perincian :

20 ekor unta betina umur 1 masuk 2 tahun

20 ekor unta betina umur 2 masuk 3 tahun

20 ekor unta jantan umur 2 masuk 3 tahun

20 ekor unta betina umur 3 masuk 4 tahun

20 ekor unta betina umur 4 masuk 5 tahun

Denda ini dapat diganti dengan uang yang senilai dengan harga unta, ini pendapat sebagian ulama’. Pendapat lain menyatakan bahwa boleh diganti dengan uang 12.000 dirham (kira-kira 37,44 kg perak), dan kalau denda berat maka ditambah 1/3 nya.

 

Ringannya denda dapat dipandang dari 3 segi :

1. Jumlahnya yang dibagi 5

2. Diwajibkan atas keluarga yang bersangkutan

3. Diberi waktu selama 3 tahun

 

 Beratnya denda dapat dipandang dari 3 segi juga :

1. Jumlah denda hanya dibagi 3, sedangkan tingkat umurnya juga lebih besar

2. Diwajibkan atas pembunuh itu sendiri

3. Denda wajib dibayar tunai

 

Pembunuhan tidak sengaja telah diterangkan di atas bahwa sebagai dendanya adalah denda ringan. Denda ini akan menjadi berat jika pada keadaan :

• Berada di Tanah Haram (Makkah & Madinah)

• Terjadi pada bulan Haram (Muharram, Rajab, Dzul Qo’idah, & Dzul Hijjah)

• Yang membunuh adalah mahram dari yang dibunuh

(Keterangan ini diambil dari kitab ”KIFAYATULAKHYAR” berdasarkan perilaku para sahabat seperti Umar dan Utsman).

 Denda wanita yang membunuh wanita adalah ½ dari denda laki-laki. Sesuai dengan Hadits Nabi SAW yang artinya:  ”Denda wanita ½ dari denda laki-laki” (HR. Amr & Ibn Hazm)

 

C. DENDA MELENYAPKAN MANFAAT ANGGOTA TUBUH

Tiap-tiap anggota yang tidak dapat dilakukan qishos karena tidak dapat disamakan maka wajib membayar imbuh (pengganti kerusakan). Caranya kita umpamakan orang itu sebagai hamba, berapa kekurangan harganya karena kerusakan itu. Umpamanya sebelum mengalami kerusakan (dicelakakan) harganya Rp. 1.000,- sesudah dirusak harganya menjadi Rp. 900,- maka imbuhnya adalah Rp. 100,- atau 1/10 diyat.

Selain membayar diyat seperti yang telah diuraikan diatas bagi pembunuh juga diwajibkan untuk membayar kafarat berupa memerdekakan budak. Namun jika tidak ada maka diganti dengan berpuasa selama 2 bulan berturut-turut.

(Baca Firman Allah QS. An-Nisa ayat 92)