Minggu, 20 Februari 2011

ILA' dan ZIHAR

selanjutnya kitabun nikah bab ila' dan zihar ..


ILA'

yaitu sumpah semata-mata (mutlak) atau sumpah suami pada istri untuk tidak mendekati istri selama 4 bulan . Batas waktu maksimal yaitu 4 bulan kemudian suami harus menentuka apakah balik atau cerai .


Rukun ila' >> sumpah (ucapan), suami, istri


Syarat ila' :

1. Orang yang meng-ila' (suami)

2. Orang yang di ila' (istri)


Hikmah ila' :

- Ila' digunakan untuk introspeksi diri bagi istri

- Bagi suami, hendaknya tidak main-main dengan sumpah



ZIHAR


Berasal dari kata zhahara : ucapan suami kepada istri


Dalam terminologi fuqoha, zihar adalah perilaku suami yang menyerupakan istrinya dengan perempuan yang diharamkan baginya secara permanen (selamanya) atau dengan salah satu anggota tubuh perempuan itu yang tidak boleh diperlihatkan olehnya . Contoh : suami berkata kepada istrinya 'punggungmu seperti punggung ibuku'.


Zihar adalah tindakan suami terhadap istrinya yang tidak dianggap talaq ataupun fasakh. Tetapi suami dilarang mendekati istrinya sampai membayar kafarat. Kafaratnya dapat berupa memerdekakan seorang budak atau berpuasa 2 bulan berturut-turut atau memberi makan 20 orang miskin.


Syarat zihar :

- Suami >> baligh, berakal, muslim

- Istri dalam pernikahan yang sah

- Perempuan yang diserupakan merupakan seseorang yang diharamkan bagi suami dengan keharaman yang permanen

- Lafadz / ucapan


Keterangan:

1. Zihar sah terhadap seorang perempuan yang ber'idah dari talaq raji'

2. Zihar tidak sah terhadap seorang perempuan yang ber'idah dari talaq ba'in >> karena tidak memiliki makna apapun




sorce : catatan fiqih SMA punya admin .. :)

KHULUQ dan FASAKH

Melanjutkan kitabun nikah pada postingan lalu, maka akan dibahas bab khuluq dan fasakh ..


KHULUQ

Menurut bahasa :

*khulu' ats-tsauba idza azzalaba : melepas pakaian -> istri pakaian suami, suami pakaian istri

*tanggal : perceraian yang diminta istri dari suami dengan memberi uang


Rukun khuluq >> suami, istri, bayaran, lafadz (sighah)


Sebab-sebab khuluq :

1. Kedua belah pihak khawatir tidak dapat melaksanakan hukum-Nya

2. Istri khawatir tidak menaati suami


Hikmah khuluq :

1. Pergaduhan bisa diperbaiki

2. Mencegah terjadi kemudharatan yang dialami istri oleh suami

3. Istri tak sanggup hidup dengan suami


Batas minimal bayaran yaitu mahar (mas kawin)



FASAKH


Menurut bahasa : pembubaran pernikahan


Menurut istilah : lepasnya ikatan tali pernikahan dengan sebab-sebab tertentu tanpa ucapan talaq


Penyebab fasakh menurut akad :

1. Setelah pernikahan, suami istri adalah saudara sekandung

2. Pernikahan dibawah umur yang dilakukan ayah atau kakek menurut penghalang setelah pernikahan


Fasakh yang memerlukan hakim :

- mahar istri tidak dibayar

- salah seorang antara suami atau istri , gila

- salah seorang antara suami atau istri , cacat

- suami tidak mampu memberi nafkah

- suami menghilang tanpa berita dalam tempo 1 tahun

- suami melakukan kedzaliman terhadap istri


Hikmah :

* menunjukkan keadilan Alloh SWT kepada hambaNya

* menyadarkan kaum suami bahwa perceraian tidak dimiliki mutlak oleh suami

* menjamin hak dan perlindungan kaum wanita sekiranya mereka teraniaya



source : catatan fiqih SMA punya admin .. :)

Senin, 02 Agustus 2010

ABORSI

Definisi aborsi (abortus) :

- berakhirnya kehamilan ketika janin belum mampu untuk hidup di dunia luar (belum viable), yaitu pada usia kehamilan < 22 minggu, atau BB janin kurang dari 500 gr.

- penghentian kehamilan pada usia ketika janin sudah mampu hidup mandiri di luar rahim ibu = pembunuhan janin (infantisida).

namun.. kalangan medis belum sepakat ttg kapan sebenarnya kehidupan manusia dimulai..

Macam-macam abortus :

1. Abortus spontan (keguguran/miscarriage) : tanpa disengaja, alami, tanpa intervensi tindakan medis;

2. Abortus provocatus (pengguguran/digugurkan) : ada kesengajaan atau direncanakan melalui tindakan medis, baik obat-obatan (termasuk jamu) maupun tindakan bedah, ada 2 macam:
    -  Abortus provocatus therapeutics/ medicinalis : ada indikasi medis (ancaman keselamatan jiwa, gangguan kes berat pd ibu spt TB paru berat, asma, DM, gagal ginjal, hipertensi, penyakit hati kronis;
    -  Abortus provocatus criminalis : tanpa ada indikasi medis.

Aborsi tidak aman (definisi WHO) : penghentian kehamilan yg tak diinginkan oleh tenaga tak terlatih, atau tak mengikuti prosedur kesehatan, atau kedua-duanya.

Data
- WHO (1998) : dari 46 juta aborsi/th (global) --> 20 juta tidak aman --> 70 ribu meninggal oleh karena komplikasi aborsi tak aman = 13% kontribusi Angka Kematian Ibu (AKI) Global
- Indonesia (WHO) : 750 ribu – 1,5 juta aborsi/th --> 2500 meninggal
- SKRT 1995 : aborsi berkontribusi 11,1% thd AKI (AKI di Indonesia th 2000: 390 per 100.000 kelahiran hidup, tertinggi di Asia Tenggara)

- Bali (1997) : 71% yg aborsi = perempuan menikah
- Pop Council (1998) : 98,8% yang aborsi di sebuah klinik swasta di Jkt = perempuan menikah yang mayoritas sudah punya anak (oleh karena tdk ingin punya anak lagi)

- Kasus aborsi yg ditangani dukun bayi sebesar 11% di kota, dan 70% di kabupaten; dan dari semua titik pelayanan 54% di kota, dan 85% di kabupaten dilakukan oleh swasta/pribadi.
- Aborsi sudah menjadi kebutuhan, tapi oleh karena larangan hukum & agama --> aborsi tidak aman.

Hasil meta-analisis
Pd kelompok risiko tinggi terhadap kehamilan yang tak direncanakan dan aborsi tak aman:
- Kelompok unmeet need & kegagalan kontrasepsi (48%)
- Kelompok remaja (27%)
- Kelompok praktisi seks komersial
- Kelompok korban perkosaan, incest, dan perbudakan seksual (9%).

SUDUT PANDANG HUKUM
Beberapa aturan tentang aborsi di Indonesia:
- UU RI No. 1/1946 ttg KUHP : dgn alasan apa pun, aborsi = tindakan melanggar hukum
- UU RI No. 23/1992 ttg Kesehatan : dlm kondisi tertentu bisa dilakukan tindakan medis tertentu

Kontradiksi hukum
Sumapraja (dlm Simposium Masalah Aborsi di Indonesia, Jakarta, 1 April 2000) :
- Ada kontradiksi dari isi UU RI ttg Kesehatan No. 23/1992 psl 15 ayat 1:
Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya dapat dilakukan tindakan medis tertentu.”

-  Pengguguran kandungan tak pernah diartikan sbg upaya menyelamatkan janin --> cacat hukum. Dlm penjelasan Psl 15: “Tindakan medis dalam bentuk pengguguran kandungan dengan alasan apapun dilarang, karena bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan. Namun dalam keadaan darurat sebagai upaya menyelamatkan jiwa ibu atau janin yang dikandungnya dapat diambil tindakan medis tertentu.”  --> dasar hukum tindakan aborsi yang cacat hukum & tak jelas itu menjadikan tenaga kesehatan yg memberikan pelayanan aborsi rentan di mata hukum.

Situasi saat ini
- Hukum di 131 negara berkembang mengizinkan tindak aborsi dgn pertimbangan tertentu: sosial, ekonomi,
sampai yuridis (mayoritas untuk menyelamatkan kehidupan perempuan hamil)
- 50 negara di antaranya membolehkan aborsi oleh karena akibat perkosaan atau incest

SUDUT PANDANG AGAMA
-  Ada berbagai pendapat ulama Islam ttg masalah aborsi: sebagian berpendapat bahwa aborsi sebelum 120 hari hukumnya haram, sebagian lain boleh (sebelum 120 hari janin belum ditiupkan ruhnya yg berarti belum bernyawa)

- Bagi yang membolehkan --> alasan: bila diagnosis dokter mengatakan kehamilan diteruskan akan membahayakan keselamatan ibu maka aborsi boleh, bahkan wajib bila tak ada alternatif lain


source : dr. Windhu Purnomo, dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat  UNAIR 2009 dalam Kespro - KB & Aborsi.pdf


Sabtu, 31 Juli 2010

UU ADOPSI ANAK

Peraturan mengenai adopsi anak tercantum dalam UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, PP No 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, SEMA No 2 Tahun 1979 tentang Pengangkatan Anak, SEMA No 4 Tahun 1989 tentang Pengangkatan Anak, dan SEMA No 3 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Anak.