Minggu, 20 Februari 2011

ILA' dan ZIHAR

selanjutnya kitabun nikah bab ila' dan zihar ..


ILA'

yaitu sumpah semata-mata (mutlak) atau sumpah suami pada istri untuk tidak mendekati istri selama 4 bulan . Batas waktu maksimal yaitu 4 bulan kemudian suami harus menentuka apakah balik atau cerai .


Rukun ila' >> sumpah (ucapan), suami, istri


Syarat ila' :

1. Orang yang meng-ila' (suami)

2. Orang yang di ila' (istri)


Hikmah ila' :

- Ila' digunakan untuk introspeksi diri bagi istri

- Bagi suami, hendaknya tidak main-main dengan sumpah



ZIHAR


Berasal dari kata zhahara : ucapan suami kepada istri


Dalam terminologi fuqoha, zihar adalah perilaku suami yang menyerupakan istrinya dengan perempuan yang diharamkan baginya secara permanen (selamanya) atau dengan salah satu anggota tubuh perempuan itu yang tidak boleh diperlihatkan olehnya . Contoh : suami berkata kepada istrinya 'punggungmu seperti punggung ibuku'.


Zihar adalah tindakan suami terhadap istrinya yang tidak dianggap talaq ataupun fasakh. Tetapi suami dilarang mendekati istrinya sampai membayar kafarat. Kafaratnya dapat berupa memerdekakan seorang budak atau berpuasa 2 bulan berturut-turut atau memberi makan 20 orang miskin.


Syarat zihar :

- Suami >> baligh, berakal, muslim

- Istri dalam pernikahan yang sah

- Perempuan yang diserupakan merupakan seseorang yang diharamkan bagi suami dengan keharaman yang permanen

- Lafadz / ucapan


Keterangan:

1. Zihar sah terhadap seorang perempuan yang ber'idah dari talaq raji'

2. Zihar tidak sah terhadap seorang perempuan yang ber'idah dari talaq ba'in >> karena tidak memiliki makna apapun




sorce : catatan fiqih SMA punya admin .. :)

KHULUQ dan FASAKH

Melanjutkan kitabun nikah pada postingan lalu, maka akan dibahas bab khuluq dan fasakh ..


KHULUQ

Menurut bahasa :

*khulu' ats-tsauba idza azzalaba : melepas pakaian -> istri pakaian suami, suami pakaian istri

*tanggal : perceraian yang diminta istri dari suami dengan memberi uang


Rukun khuluq >> suami, istri, bayaran, lafadz (sighah)


Sebab-sebab khuluq :

1. Kedua belah pihak khawatir tidak dapat melaksanakan hukum-Nya

2. Istri khawatir tidak menaati suami


Hikmah khuluq :

1. Pergaduhan bisa diperbaiki

2. Mencegah terjadi kemudharatan yang dialami istri oleh suami

3. Istri tak sanggup hidup dengan suami


Batas minimal bayaran yaitu mahar (mas kawin)



FASAKH


Menurut bahasa : pembubaran pernikahan


Menurut istilah : lepasnya ikatan tali pernikahan dengan sebab-sebab tertentu tanpa ucapan talaq


Penyebab fasakh menurut akad :

1. Setelah pernikahan, suami istri adalah saudara sekandung

2. Pernikahan dibawah umur yang dilakukan ayah atau kakek menurut penghalang setelah pernikahan


Fasakh yang memerlukan hakim :

- mahar istri tidak dibayar

- salah seorang antara suami atau istri , gila

- salah seorang antara suami atau istri , cacat

- suami tidak mampu memberi nafkah

- suami menghilang tanpa berita dalam tempo 1 tahun

- suami melakukan kedzaliman terhadap istri


Hikmah :

* menunjukkan keadilan Alloh SWT kepada hambaNya

* menyadarkan kaum suami bahwa perceraian tidak dimiliki mutlak oleh suami

* menjamin hak dan perlindungan kaum wanita sekiranya mereka teraniaya



source : catatan fiqih SMA punya admin .. :)