Minggu, 20 Februari 2011

ILA' dan ZIHAR

selanjutnya kitabun nikah bab ila' dan zihar ..


ILA'

yaitu sumpah semata-mata (mutlak) atau sumpah suami pada istri untuk tidak mendekati istri selama 4 bulan . Batas waktu maksimal yaitu 4 bulan kemudian suami harus menentuka apakah balik atau cerai .


Rukun ila' >> sumpah (ucapan), suami, istri


Syarat ila' :

1. Orang yang meng-ila' (suami)

2. Orang yang di ila' (istri)


Hikmah ila' :

- Ila' digunakan untuk introspeksi diri bagi istri

- Bagi suami, hendaknya tidak main-main dengan sumpah



ZIHAR


Berasal dari kata zhahara : ucapan suami kepada istri


Dalam terminologi fuqoha, zihar adalah perilaku suami yang menyerupakan istrinya dengan perempuan yang diharamkan baginya secara permanen (selamanya) atau dengan salah satu anggota tubuh perempuan itu yang tidak boleh diperlihatkan olehnya . Contoh : suami berkata kepada istrinya 'punggungmu seperti punggung ibuku'.


Zihar adalah tindakan suami terhadap istrinya yang tidak dianggap talaq ataupun fasakh. Tetapi suami dilarang mendekati istrinya sampai membayar kafarat. Kafaratnya dapat berupa memerdekakan seorang budak atau berpuasa 2 bulan berturut-turut atau memberi makan 20 orang miskin.


Syarat zihar :

- Suami >> baligh, berakal, muslim

- Istri dalam pernikahan yang sah

- Perempuan yang diserupakan merupakan seseorang yang diharamkan bagi suami dengan keharaman yang permanen

- Lafadz / ucapan


Keterangan:

1. Zihar sah terhadap seorang perempuan yang ber'idah dari talaq raji'

2. Zihar tidak sah terhadap seorang perempuan yang ber'idah dari talaq ba'in >> karena tidak memiliki makna apapun




sorce : catatan fiqih SMA punya admin .. :)

2 komentar:

sats.1908 mengatakan...

Assalamu'alaykum Kang Ime,

Kalau dilihat, bagian kafarat zihar seperti yang di tulis:

"Kafaratnya dapat berupa memerdekakan seorang budak atau berpuasa 2 bulan berturut-turut atau memberi makan 20 orang miskin"

Bukan 20 Orang miskin loh. Tapi 60 Orang miskin sesuai dengan Surah Al Mujadilah ayat 4 yang berbunyi :

فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ۖ فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا ۚ ذَٰلِكَ لِتُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۗ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ


Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih

Demikian. Mohon maaf kalau tidak berkenan.

Guitan Fred mengatakan...

There are hundreds of many kinds of sweepstakes, most offer customers a chance to win something when they purchase products. This shot at winning money or prizes encourages the customer to buy more of that product or service. You can turn that to your advantage and open a sweepstake business ( online casino software or land-based), with players buying cards instead of depositing credits or with players buying merchandise and receiving entries to play at your sweepstakes games. For more information here is the link: https://vegas-x.net/sweepstakes-software/

Posting Komentar